JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) sudah mengkonfirmasi tentang 14 isotank yang berisi limbah serbuk bor bahan berbahaya beracun (B3) yang ikut tenggelam bersama KM Sejahtera 20 di perairan Anambasm, pada 30 Mei 2025.Hingga Jumat (18/7/2025), manajemen PT Medco E&P Natuna Ltd (MEPN) memberikan keterangan apa pun alias bungkam.
Pada konfirmasi tersebut, CERI antara lain mempertanyakan apakah 15 isotank yang dimuat di KM Sejahtera 20 seluruhnya sudah memiliki Sertifikat DNV?
Padahal, sertipikat itu diwajibkan dalam syarat keselamatan dan keandalan isotank berisi limbah B3 khususnya dalam industri maritim, energi dan lepas pantai.
“Selain itu, CERI juga mempertanyakan apakah kewajiban ini masuk dalam syarat teknis dalam dokumen teknis penawaran tender ?,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman,tulis jakartasatu.com, Jumat (18/7/2025).
“Kemudian, menurut keterangan dokumen manifest KM Sejahtera 20 yang kami peroleh dari pengurus Aliansi Anambas Menggugat, isotank nomor 1 hingga nomor 14 rata-rata beratnya 20 ton per iso tank. Sementara, berat kosong isotank berukuran 20 feet adalah 4 ton. Maka logikanya, setiap isotank berisi sekitar 16 ton limbah B3 serbuk bor, untuk hal ini kami telah meminta penegasan kembali dari MEPN. Namun hingga kini tidak ada jawaban apa pun,” ungkap Yusri.
Sebab, lanjut Yusri, jawaban MEPN sebelumnya terkesan berbohong dengan mengatakan, “Terkait potensi pencemaran ada atau tidak maka perlu keputusan dari KLH, dalam hal tidak ada limbah (sepertinya tidak ada) maka kapal dapat diangkat.”
Tak hanya itu, lanjut Yusri, CERI juga mengkonfirmasi apa langkah mitigasi yang akan dilakukan MEPN jika PT MTLB dengan PT Semen Padang tidak memiliki cadangan isotank dalam jumlah yang sama dengan sudah tenggelam tapi belum bisa ditemukan untuk diangkat. Sebab, limbah baru akan ada dari aktifitas operasi pemboran oleh MEPN di laut Natuna.
“Tak kalah penting, kami juga menanyakan apakah PT Medco EP Natuna Ltd sudah memilik Persetujuan Teknik (Pertek) dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola limbah serbuk bornya? Namun hingga saat ini mereka bungkam,” kata Yusri.
Oleh sebab itu, kami minta pihak terkait untuk mendalami dugaan penyimpangan yang telah menyebabkan terjadinya insiden potensi pencemaran lingkungan di perairan sekitar Anambas.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas serta aparat penegak hukum diharapkan menelisik mulai dokumen tehnis saat tender hingga kelengkapan semua yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang undang, termasuk dugaan adanya informasi cawe cawe dari oknum di SKK Migas,” tegas Yusri.
Apalagi, sambung Yusri, pihaknya telah mendapat dukungan dari Deputy Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta agar CERI melapor ke penegak hukum. “Ini langkah positif patut dicontoh dan kami apresiasi dan pasti kami tindak lanjuti,” lanjut Yusri.
Sementara itu sebelumnya, Manajemen MEPN sempat memberi keterangan kepada CERI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atas konfirmasi yang dilayangkan CERI sebelumnya mengenai proses evaluasi tender penunjukan PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang diperoleh CERI terkait tenggelamnya KM Sejahtera 20 pada 30 Mei 2025 di jetty Medco Energi Matak Base Anambas Kepulauan Riau yang ternyata telah menenggelamkan 15 isotank berisi limbah serbuk bor B3 tidak memiliki sertifikat DNV dari kegiatan pemboran offshore PT Medco Energi EP Natuna (MEPN).
MEPN menyatakan proses pengadaan Integrated Offshore Drilling Waste Management Service merupakan pengadaan untuk pengelolaan limbah drill cutting yang dihasilkan dari sisa pengeboran sumur di Medco Natuna.
“Nilai pengadaan dibawah USD 5 juta, sehingga dari proses sepenuhnya berada di kewenangan KKKS. Proses pengadaan barang dan jasa memiliki sequence sebagai berikut : Prakualifikasi – undangan tender – evaluasi teknis – pengumuman hasil evaluasi teknis – sanggahan (jika ada) – evaluasi komersial – sanggahan (jika ada) – hasil tender dan kontrak,” jelas MEPN.
Kemudian, MEPN juga menerangkan, peserta tender berdasarkan hasil prakualifikasi adalah PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri, Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang, PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk dan PT. Wastec International.
MEPN menyatakan peserta yang lulus evaluasi teknis awal adalah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
“Sanggahan dimasukkan oleh Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang pada tanggal 25 Oktober 2024. Panitia Tender mengundang peserta tender terkait tanggapan atas surat yang telah diberikan pada tanggal 29 Oktober 2024. Tindaklanjut dari klarifikasi ini MEPN akan mengevaluasi kembali atas hasil evaluasi teknis berdasarkan dokumen teknis Peserta Tender,” jelas MEPN.
MEPN juga menyatakan, hasil evaluasi teknis kembali adalah sanggahan peserta diterima sehingga peserta yang lulus teknis menjadi PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri, Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang dan PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Kemudian, evaluasi penawaran harga ketiga peserta lulus dengan hasil harga terendah adalah Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang dengan nilai 20% dibawah OE dan tidak ada sanggahan.
Mengenai kejadian tenggelamnya KM Sejahtera 20 itu, MEPN menyatakan seyognya ini menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal. Terkait potensi pencemaran ada atau tidak maka perlu keputusan dari KLH, dalam hal tidak ada limbah (sepertinya tidak ada) maka kapal dapat diangkat,” ungkap MEPN. (*)
sumber : JakartaSatu.com